Penyelundupan Satwa Liar di Manado Berhasil Digagalkan
17 July 2021

RILIS PERS
PENYELUNDUPAN SATWA LIAR DI MANADO BERHASIL DIGAGALKAN


Polda Sulawesi Utara dan BKSDA Sulawesi Utara berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar ilegal di wilayah kerjanya. Saat ini, penanganan kasus berkolaborasi dengan Natural Resources Crime Unit (NRCU), sebuah unit anti kejahatan terhadap lingkungan hidup yang dibentuk oleh Rekam Nusantara Foundation.

Hasilnya, pada Kamis, 17 Juni 2021 tim reserse Polda Sulut berhasil menangkap tersangka penyelundup satwa liar yang berupaya menyelundupkan satwa dari luar negeri ke Indonesia. Dari tangan tersangka, RM, Polisi menyita dua ekor burung rangkong, sembilan nuri raja ambon dan dua nuri talaud.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Sulawesi Utara, Komisaris Besar Michael Tamsil, petugas mendapatkan informasi bahwa RM menyimpan dan memelihara burung yang dilindungi. Tim Polda Sulut segera bergerak dan melakukan pemeriksaan. Di lokasi didapati ternyata RM memang benar menyimpan dan memelihara burung-burung tersebut.

Berdasarkan pengakuan RM, burung-burung tersebut adalah milik TP, seorang pedagang burung yang pernah ditangkap polisi pada Agustus 2020. Dari tangan TP saat itu disita barang bukti berupa 22 ekor Nuri Talaud. Kasus TP sendiri tengah berjalan dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado.

Kompol Feri R. Sitorus, Kasubdit Tipidter Polda Sulut, mengatakan untuk mengetahui lebih jelas satwa yang diselundupkan tersebut polisi meminta bantuan saksi ahli untuk mengidentifikasinya. Polda Sulut mendatangkan Yoki Hadiprakarsa dari Rangkong Indonesia sebagai saksi ahli. Yoki adalah seorang peneliti Burung Rangkong di Indonesia yang telah lebih dari dua puluh tahun menekuni konservasi Rangkong di Indonesia dan dunia. Ia juga merupakan anggota dan steering committee dari IUCN-SSC Hornbill Specialist Group.

Yoki mengungkapkan bahwa jenis rangkong yang akan dijual ilegal ini adalah jenis Southern Rufous hornbill. Rangkong ini bukanlah burung rangkong asli Indonesia. Jenis rangkong yang memiliki nama latin Buceros mindanensis ini seperti namanya, berasal dari Filipina bagian selatan yang merupakan burung endemik, atau hanya ditemukan di lokasi tersebut. Ia memiliki nama lokal Kalaw. Saat ini status keterancaman global burung ini dikategorikan rentan (Vulnurable) berdasarkan IUCN Redlist.

Ini adalah pertama kalinya dan menjadi sebuah modus baru dimana rangkong hidup diselundupkan dari Filipina ke Indonesia. "Ada dua individu Southern Rufous hornbill yang diidentifikasi. Satu betina indukan dan satunya adalah anakan. Keduanya diperkirakan diambil dari lubang sarang. Semoga ini pertama dan terakhir kalinya," kata Yoki.

Sulawesi Utara memang menjadi gerbang keluar masuknya satwa dari Filipina ke Indonesi atau sebaliknya. Melalui Pelabuhan Bitung, dengan titik transit di Kepulauan Sangihe, satwa liar kerap diselundupkan. Kasus perdagangan satwa liar dari Sulawesi Utara ke Filipina sendiri biasanya didominasi oleh penyelundupan burung paruh bengkok, seperti kakatua jambul kuning kecil dan besar (triton), kakatua maluku, kakatua raja, nuri bayan, atau nuri talaud. Mereka diselundupkan ke Filipina, Vietnam dan Malaysia.

Hasil wawancara seorang pedagang satwa liar yang pernah tertangkap di Sorong (Papua), terungkap bahwa reptil (kelompok kadal) dari Filipina juga kerap diselundupkan ke Indonesia. Masuknya dua rangkong Filipina ke Indonesia ini seolah-olah membuka kotak pandora bahwa Indonesia juga merupakan pasar bagi burung rangkong dari luar negeri.

Perdagangan satwa liar ilegal adalah salah satu kejahatan terhadap lingkungan hidup. NRCU mencatat bahwa dalam 5 tahun terakhir setidaknya 25 operasi penangkapan terhadap 31 pelaku telah dilakukan oleh berbagai aparat penegak hukum (Kepolisian, Bea Cukai, Karantina, KLHK) terhadap upaya penyelundupan ke dalam negeri atau ke luar negeri.

Penangkapan dilakukan di pintu-pintu masuk dan keluar Sulawesi, Maluku, dan Papua. Namun ironinya, puluhan pelaku lainnya yang kini belum tertangkap diduga kuat masih melanjutkan kegiatan ilegalnya.

Upaya penyelundupan rangkong ke Indonesia ini adalah hal yang baru dan unik. Pasar atau peminat burung rangkong jumlahnya terbatas. Perlu ditelusuri lebih jauh modus para penyelundup dan minat para pembeli terhadap jenis rangkong di Indonesia.

Kasus perdagangan satwa liar saat ini masih tinggi. Kerugian akibat perdagangan ilegal ini juga sangat besar. Bukan hanya secara ekonomis kerugiannya, namun juga secara ekologi yang berpengaruh terhadap alam Indonesia dan manusianya secara keseluruhan. Burung sangat penting bagi hutan untuk pemencar biji-bijian dan merupakan penjaga regenerasi hutan. Selain itu, burung juga membantu dalam proses penyerbukan berbagai tanaman buah.

Indonesia negara dengan biodiversitas tinggi menyimpan kekayaan satwa yang luar biasa. Dari satu taksa saja, yaitu burung, Indonesia memiliki sekitar 1.771 spesies, dimana sekitar 513 spesies diantaranya adalah satwa endemik, hanya ditemukan di Indonesia. Sayangnya, laju kepunahan burung di Indonesia ternyata tertinggi di dunia.

 

Narahubung:

Yokyok Hadiprakarsa
Mobile: -
Email: yoki@rangkong.org